Bupati Diduga Melanggar UU ASN :
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Bogor Mungkin Akan Menjabat Seumur Hidup
Cibinong, SI
Dedy Baktiar selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menjabat kurang lebih selama delapan (8) lamanya, dulu nama Papenda tersebut adalah Dinas Prndapatan Daerah (Dispenda) Kab Bogor. Karena sejak dulu sewaktu Rachmat Yasin jadi Bupari Bogor (peiode pertama) Dedy Baktar sudah menjabat Kadispenda Kab Bogor.
Kini posisi daripada Kepala Bapenda Kab Bogor tersebut dipertanyakan publik, “Ada apa Bupati Bogor Haj Nurhayati keuh-keuh mempertahankan Dedy Baktiar selaku Kepala Bapenda Kab Bogor tetap dipertahankan, apakah ada unsur KKN?” demikian celoteh kalangan LSM dan Gerakan Mahasiswa Bogor Raya menjelaskan baru-baru ini.
Lanjut Mahasiswa itu mengatakan, apa tidak ada lagi pejabat lain yang mampu selain Dedy Baktiar untukk mengisi jabatan Kepala Bapenda Kab Bogor, sehingga Dedy Baktiar harus bertahan hingga seumur hidup atau sampai memasuki usia pensiun? Imbuh mereka.
Menurut catatann Gerakan Mahasiwa Bogor tersebut, bahwa kinerja Dedy Baktiar tidaklah begitu baik alias datar-datar saja, karena banyak cacadnya, seperti terkait dengan keluhan banyak pengusaha di Kab Bogor, yang menaikkan Pajab Bumi dan Banguan (PBB) secara sepihak, dengan dalih sebagai dasar hukum yang dibuat-buat yaitu bahwa pajak PPB tersebut dinaikkan pajaknya adalah atas dasar rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan masalah hasil pendapatan daerah (PAD) tidak begitu bagus, karena banyak sumber PAD Kab Bogor , kususnya dari pajak hiburan, makanan dan pajak hotel diwilayah puncak yang menguap begitu saja, hal itu pernah diungkapkan oleh anggota komisi II yang membidangi keuangan/ perekonomian.
Lalu atas dasar apa hingga Bupati Bogor Haj Nurhayanti masih tetap mempertahankan Dedy Baktiar masih tetap dipertahankan jadi Kepala Bapenda Kab Bogor, apakah ada sesuatu? Ujar mereka.
Sementara itu berdasarkan aturan perudang-undangan yakni UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 117 menjelaskan ; (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN .
Maka dengan penjelasan UU ASN tersebut, berarti Dedy Baktiar sudah melebihi dari aturan UU ASN dalam menduduki kabatan Kepala BKD Kab Bogor, karena prestasi dan kinerja daripada Kepala BKD tersebut tidak ada yang luar biasa alias datar-datar saja, malahan banyak diprotes kinerjanya oleh kalangan pengusaha yang merasa dirugikan akibat kebijakan Dedy Baktoar tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 118 UU ASN menjelaspan pula, (1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. (3) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. (4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..
Dengan adanya kedua pasal tersebut, dengan jelas bahwa Bupati Bogor selaku Pembina Kepegawaian Daerah sudah melanggar aturan tersebut, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus turun tanhan ujar sejumlah PNS Pemkab Bogor. (wan/red)