Bangunan
Gudang Tampa Izin di Kec Cilandak Pura pura Disegel Sudin Cipta Karya Jaksel
Ketua LSM PANDI menar S.mengatakan
pada suara independent bahwa team investigasi LSM PANDI dari awal dimulai
bangunan Gudang tanpa izin ini telah kami pantau dan apakah stap Cipta Karyadan Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak
sebagai pengawasan telah melaksanakan sesuai dengan Tupoksinya nya ?.
Sebab Gudang Rangka
Baja Tanpa IMB yang terletak di dijalan
Lebak Bulus Raya No.z.8. Rt 008/ Rw 02 Kel. Lebak Bulus Kec. Cilandak Jakarta
Selatan tampa IMB. Diduga Bangunan
tersebut terkesan ada permainan KKN antara pemilik gudang tanpa IMB, dengan seksi
cipta karya tataruang dan pertanahan kec .Cilandak, diharapkan agar Walikota
Jakarta Selatan dapat menertibkannya.
Indikator adanya
permainan KKN dimana salah seorang staf
dari cipta karya tataruang dan
pertanahan Kec.Cilandak dalam menyegel
Gudang, dimana letak segel dipasang dengan tersembunyi didalam bangunan tersebut,
harusnya segel terlihat dari depan bangunan tersebut. Terkesan seolah-olah telah
dihentikan kegiatan pembangunan gedung gudang tersebut,kepada warga sekitar.
Tapi warga setempat mengetahui bahwa ada
modus penyegelan tersebut hanya akal
akalan saja, alias ada KKN, serta terlihat bhawa bangunan itu sengaja ditutupi deng pagar plat seng yang
tinggi, dengan maksud untuk menutupi bangunan itu agar segel tidak terlihat oleh masyarakat, bukan
lagi pengawasan melainkan adalah pembohongan public.Apakah mdous yang begegitu
yang dinignkan oleh Gubernurr DKI Anies Baswedan dalam pembengunan DKI
Jakarta?, imbuh warga sekita (tamba/maringan)