Amar
Putusan PN Tipikor Disebutkan
Bersama-sama :
Kasus
Korupsi Dana Sosialisasi KPUD Kota Depok Kejari Segera Dilanjutkan
Penyidikannya
Depok,
SI
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jawa Barat, terkait kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015 lalu sebesar Rp.2,2 Miliar, terdakwanya adalah Fajri Asrigita Fadillah Bin Rugiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) KPUD Kota Depok saat itu, akhirnya Fajri divonis oleh majelis hakim selama 1,6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.50 juta. Sangat menyedihkan sebab Fajri saat itu baru menikah sekitar 3 minggu sebelumnya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jawa Barat, terkait kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015 lalu sebesar Rp.2,2 Miliar, terdakwanya adalah Fajri Asrigita Fadillah Bin Rugiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) KPUD Kota Depok saat itu, akhirnya Fajri divonis oleh majelis hakim selama 1,6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.50 juta. Sangat menyedihkan sebab Fajri saat itu baru menikah sekitar 3 minggu sebelumnya.
Namun sebelum vonis
dijatuhkan oleh majelis hakim, dalam fakta pembuktian dalam persidangan,terungkap kepermukaan bahwa peran
serta Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati Said ternyata sangat dominan dalam
penentuan proyek dana sosialisasi tersebut dijadikan proyek Penunjukan Langsung
(PL). Yang harusnya dilakukan mekanisme teerden lelang melalui ULP, tapi hal
itu tidak dilakukan, justru oleh Ketua KPUD Kota Depok memerintahkan kepada PPK
(tersakwa) agar dilakukan mekanisme
proyek sosialisasi tersebut dengan Penunjukan Langsung(PL) kepada pihak ketika selaku kontraktor yang
mengerjakan proyek tersebut.
Bahkan dalam amar
putusan PN Tipikor Bandung disebutkan bahwa Fajri Asrigita Fadillah Bin Rugiman
selaku terdakwa, dalam amar putusan majelis hakim berbunyi :
Bahwa Fajri terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
piadana korupsi, secera bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subside.
Sementara itu, dengan
adanya amar putusan tersebut terhadap
Fajri oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung. Akhirnya public di Kota Depok
penuh bertanya-tanya, mengatakan, “ Lalu mengapa hingga sampai saat ini pihak
Kejari Depok hanya menjadikan Fajri sebagai tumbal yang dikorbankan? Padahal
dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bersama-sama dalam melakukan
korupsi?” ucap publik di Kota Depok
Maksud dan tujuan dari
amar putusan tersebut adalah bahwa Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati dengan
jelas terlibat dalam masalah korupsi dana soliasiasi Pilkada Kota Depok
tersebut. Sebab hakim sebelumnya sudah mempermasalahkan kebijakan ketua KPUD
Kota Depok, mengungkapkan “kenapa
memerintahkan kepada PPK agar dilakukan melalui mekanisme Penunjukan langsung
(PL), dan anda lah yang harus bertanggungjwab selaku ketua KPUD Kota Depok”,
ucap salah seorang majelis hakim tipikor bandung saat Titik Nurhayanti
dijadikan saksi saat itu.
Sementara itu pula,
sebelumnya dalam sebuah pemberitaan di media online, menjelaskan bahwa Kasi
Pidsus Kejari Depok saat itu sudah menetapkan Ketua KPUD Kota Depok Titik
Nurhayati menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana sosialisasi tersebut.
Namun berselang beberapa hari kemudian, Kasi Pidus meralat pernyataannya itu,
dengan mengatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah berita Hoax, dan hal itu
merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,ujar Kasi Pidsus kejari Depok saat
itu.
Namun pihak LSM dan
Wartawan di kota Depok ketika itu lansung bereaksi, dengan mengatakan, kalau
memang berita itu merupakan berita Hoaxs, kenapa pihak kejari Depok tidak
melaporkan wartawan yang menulis berita tersebut kepada pihak kepolisian, kalau
memang itu merupakan fitnah?
Menurut sejumlah LSM
Anti Korupsi di Kota Depok mengatakan, harusnya
pihak Kejari Depok menuntaskan kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada
Kota Depok tersebut, jangan hanya Fajri selaku PPK yang terkesan hanya
dijadikan tumbal oleh Kejari Depok. Sebab berdasarkan hasil pembutkian dalam amar
putusan PN Tipikor Bandung menjelaskan, bahwa Titi Nurhayati turut serta
(Pleger) sesuai dengan Pasal 55 KUHP dalam kasus korupsi tersebut, sebab Titik
Nurhayati yang langsung memerintahkaan
kepada Fajri selaku PPK saat itu, untuk dibuatkan status PL dengan mengesampang
proses tender lelang lewat ULP, akhirnya paket proyek itu diberikan kepada kontraktor/pengusaha
tersebut, dengan modus KKN.
Konon katanya, berdasarkan
sumber informasi yang berkembang saat ini mengatakan, oleh karena adanya
Telepon berdering dari Penguasa Pusat kepada Kajari Depok Yudha saat itu, maka
nyali Yudha selaku Kajari Depok saat itu menjadi ciut untuk menentukan status
tersangka kepada Titik Nurhayati.
Saat ini publik
berharap agar kasus korupsi dana Sosialisasi Pilkada Kota Depok tahun 2015
tersebut segera dibuka kembali dan dilanjutkan pemeriksaannya kepada Ketua KPUD
Kota Depok. Sebab Titik harus bertanggunjawab terhadap apa yang dia perbuat.
Hukum tidak memandang bulu, apakah Dia punya beking dari Ormas atau tidak, maka
penegak hukum jangan mau di intervensi. Kecualai memang penegak hukumnya yang
mau neko-neko alias KKN, imbuh sejumlah LSM
Anti Korupsi di Kota Depok beberapa waktu lalu.(dp/red)