Acara
Paripurna DPRD Kota Depok KUA dan PPAS
Tahun 2019 dan Propemperda Tahun 2018
Depok, SI
DPRD kota Depok
menggelar rapat paripurna Perda kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD kota
Depok terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
anggaran sementara (PPAS ) APBD kota Depok tahun 2019 dan persetujuan DPRD kota
Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD kota Depok nomor 15 tahun 2017
tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( propemperda ) Tahun
2018. Jumat (3/8/ 2018) lalu.
Rapat Paripurna
dipimpin oleh ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos, dihadiri oleh
para wakil ketua, para anggota DPRD, Wakil Walikota Depok dan unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan semua kepala perangkat
daerah pemerintah kota Depok.
Dalam sambutannya ketua
DPRD kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD
yaitu fungsi anggaran AK untuk memenuhi ketentuan tersebut badan anggaran DPRD
kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi
rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim Anggaran Pemerintah
daerah(TAPD) dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Depok .
Rancangan KUA dan PPAS
tahun 2019 ini, lanjut Hendrik, harus memiliki daya kualitas yang tidak saja
dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis , tetapi juga secara moral dan
politik kepada masyarakat ,ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan
aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral dan
penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga
bahwa tahun 2019 merupakan tahun pesta demokrasi.
Secara spesifik, ungkap
Hendrik, plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD
kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :a)
.Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan Publik,
b).Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan
rendah, c).Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan
Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran, d).Anggaran
Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran
dan Pendapatan,dan e).Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme
pada setiap Perangkat Daerah.
Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam
Penyusunan Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok
Tahun 2018,kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada
bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah terkait dan telah sepakat untuk
penambahan 3(tiga) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9 (sembilan) yang
sebelumnya sudah ada 6(enam) Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok
Tahun 2018.
Adapun 3(tiga) Raperda
tersebut adalah : 1).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, 2).Raperda
Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Sampah, dan 3).Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Keputusan DPRD Kota
Depok tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan KUA&PPAS APBD
Kota Depok TA.2019 dan Persetujuan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas
Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2018 serta Draft Nota
Kesepakatan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA 2019 antara Pemerintah Kota Depok
dengan DPRD Kota Depok dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.
Zamrowi,M.Si.(humas dprd kt depok/ifan/red)