Bapenda Samsat Cinere mendata penunggak pajak yang terjaring razia |
Sedikitnya 180 wajib pajak (WP) ditindak lantaran tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Penindakkan dilakukan dalam operasi gabungan penunggak pajak Samsat Cinere selama dua hari, 7-8 Agustus 2018 di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas dan Jalan Mochtar, Sawangan.
"Jumlah penunggak pajak tercatat di Samsat Cinere sekitar 160 ribu kendaraan. Dengan razia ini diharapkan bisa mengurangi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang," kata Kasi Penetapan dan Pendataan Samsat Cinere, Adam Hermawan di lokasi razia Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Rabu (8/08).
Bagi penunggak pajak yang terjaring razia, Adam meminta untuk membayar tunggakan pajak di lokasi razia melalui layanan mobil Samling."Kalau bayar sekarang tidak dikenakan denda karena sedang diberlakukan program bebas BBN dan denda pajak. Karena itu manfaatkan program tersebut," imbau Adam
Ditempat yang sama, Kasubag TU Samsat Cinere Hari Supada mengatakan tujuan razia untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan."Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan di lokasi razia dan tidak dikenakan denda pajak karena ada program bebas BBN dan denda pajak," tuturnya.
Dikatakan Hari, adapun upaya mengurangi KTMDU telah dilakukan Samsat Cinere, diantaranya melakukan penelusuran ke rumah WP, memberikan kemudahan pelayanan dengan sistem jemput bola serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintahan mulai tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT."Kita jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Kita siapkan layanan Samades, Samling, gerai Samsat, dan pembayaran melalui e-Samsat,"tandas Hari Supada.(ndi)